Kejaksaan Negeri dan DPMPTSP Kota Sukabumi Berkolaborasi Ciptakan Iklim Investasi Sehat

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berperan penting untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Maywan Situmorang, dalam talkshow Jaksa Menyapa yang disiarkan di Radio Swara Perintis pada 2 Juli 2026.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam pengawasan investasi, telah ditetapkan secara nasional. Secara khusus Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki tiga peran dalam pengawasan investasi, di antaranya mengawal strategi pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Pengawasan intel kejaksaan itu ada tiga yaitu fokus pada pencegahan,  mengamankan kebijakan, dan deteksi dini ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menjalin koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, untuk memastikan proses perizinan berusaha dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Memberikan pendampingan atau arahan kepada DPMPTSP, ibaratnya secara tidak langsung jadi pengacara, karena DPMPTSP dibawah Wali Kota yang merupakan pejabat negara. Kita sebagai Jaksa Pengacara Negara, harus memberikan pendampingan,” tambahnya.

Sedangkan narasumber Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Sunardi, menjelaskan bahwa kejaksaan berperan untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

“Kami hadir untuk saling mengingatkan bahwa ada rambu – rambu yang tidak boleh dilanggar. Kami tidak hanya berkoordinasi dengan DPMPTSP, tapi juga dengan stakeholders terkait,”

Sementara Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Saepuloh, menerangkan bahwa saat ini nilai investasi di Kota Sukabumi mengalami peningkatan cukup baik, terutama karena semakin banyaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengantongi perizinan berusaha.

“Paling banyak itu sekarang di UMKM. Sampai saat ini ( tahun 2026 ) hampir mencapai 2.600 UMKM yang mendaftarkan izin. Kota Sukabumi ini penyumbang terbesar untuk UMKM di Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pengurusan perizinan berusaha semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online. Bahkan DPMPTSP pun menggulirkan program Sijimat Boss atau Siap Jemput Perizinan Bersama OSS, untuk semakin memudahkan para pelaku usaha mendapatkan izin berusaha.

Seperti dijelaskannya DPMPTSP pun sering melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, untuk memastikan setiap proses perizinan berusaha terlaksana sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Reporter : Riksan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top