Tim Gabungan Sita Lebih Dari 8.000 Batang Rokok Ilegal Dari Kec. Baros dan Lembursitu

Reporter : Arif Hidayat

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor, Kejaksaan Negeri, dan Polres menyita lebih dari 8.000 batang rokok ilegal, dalam operasi bersama yang dilakukan di Kecamatan Baros dan Lembursitu.

Kepala Seksi Trantib Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Rudi Hartono, usai razia yang dilaksanakan pada 30 Juli 2026, menyebutkan bahwa dalam kegiatan ini tim gabungan menyita rokok ilegal, yang terdiri dari beberapa merek seperti Blitz, yang dijual di 11 tempat di dua kecamatan.

“Operasi bersama ini menggunakan anggaran DBHCHT. Ini sifatnya pengawasan, jadi ketika ada barang bukti langsung disita oleh pihak bea cukai. Barang bukti sesuai aturan diambil oleh pihak bea cukai,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan KPPBC TMP A Bogor, TB Utomo, ketika diwawancara menyampaikan bahwa dalam operasi bersama ini bisa berjalan dengan baik, karena para penjual yang disita barang dagangannya bertindak kooperatif.

“Harpan kami ke depannya, ini menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak menjual lagi rokok ilegal, dan kami akan selalu mempersempit penyebaran ruang geraknya,” tandasnya.  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top