Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar sosialisasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, yang diikuti oleh perwakilan unsur masyarakat dari Kecamatan Cikole dan Warudoyong. Sosialisasi yang diadakan pada 7 Juli 2026 bertempat di Hotel Fresh, dibuka oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
Pada saat membuka jalannya sosialisasi, Ayep Zaki mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah timbulnya kerugian negara akibat peredaran BKCHT ilegal. Sosialisasi bertujuan untuk menguatkan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menghentikan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban dan PerlindunganĀ Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar, Firman Taufik, menjelaskan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, diadakan sebanyak 3 kali dengan total peserta 120 orang yang merupakan perwakilan unsur masyarakat dari tujuh kecamatan. Seperti dijelaskannya, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, pihaknya melakukan sejumlah langkah seperti meningkatkan kapasitas personel Dinas Satpol PP dan Damkar, melakukan kegiatan pengumpulan informasi, serta operasi bersama.
Kegiatan ini diharapkan bisa memperdalam pemahaman masyarakat mengenai bahayanya peredaran rokok ilegal, termasuk sanksi peredaran rokok ilegal.
Reporter : Arif Hidayat
