Mulai 1 Juli 2026, pemerintah memutuskan untuk mengganti validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga dalam pendaftaran nomor telepon seluler baru, dengan registrasi biometrik face recognition atau pengenalan wajah.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Penggantian ini bermaksud untuk memastikan keamanan ruang digital, dengan meminimalisir tindak kriminal yang menggunakan modus penyalahgunaan telepon seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers pada akhir Bulan Mei lalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk memperkuat kepercayaan publik, sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
Edwin menegaskan registrasi biometrik pengenalan wajah bertujuan untuk memastikan tidak ada nomor SIM card, yang digunakan secara ilegal dan tidak sesuai dengan nama pengguna, demi mencegah adanya kejahatan digital yang saat ini semakin marak terjadi di kalangan masyarakat. Data biometrik tersebut akan dicocokkan dengan data kependudukan, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
